Seiring masih maraknya penyebaran pandemik virus Korona, usulan melakukan 'e-voting' (elektronik voting/pemungutan suara secara elektronik) untuk Pilkada 2020 pun mengemuka. Namun melihat situasi saat ini, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, Indonesia masih belum siap.
Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, ada dua syarat utama yang harus terpenuhi agar penundaan Pilkada 2020 bisa berlangsung tak sampai tiga bulan, atau pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dari sebelumnya 23 September.
Ketua Bawaslu Abhan meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk menunggu perintah dari pusat terkait pengaktifan kembali jajaran Panitia Pengawas Pemilihan tingkat Kecamatan (Panwascam), serta Panwas Kelurahan/Desa.