Transparansi Demokrasi: Bawaslu Magelang Sosialisasikan Prosedur Sengketa Pemilu
|
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melakukan sosialisasi melalui akun media sosial resmi dengan tema “Kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.” Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran Bawaslu dalam menjaga keadilan dan transparansi tahapan Pemilu, Kamis (9/10/2025).
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani dua jenis sengketa proses Pemilu, yaitu sengketa antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu. “Melalui kewenangan ini, Bawaslu berkomitmen menyelesaikan setiap sengketa secara adil, terbuka, dan profesional agar hak peserta Pemilu dapat terlindungi,” ungkap Chandra.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi melalui media sosial menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat. “Kita ingin masyarakat tidak hanya mengenal fungsi pengawasan, tetapi juga memahami bahwa Bawaslu memiliki peran penyelesaian sengketa untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham bahwa Bawaslu hadir sebagai lembaga pengawas sekaligus penjamin keadilan dalam setiap tahapan Pemilu. (desiana)