Lompat ke isi utama

Berita

Transparansi dan Akses Mudah dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu

BAWASLU

Kota Mungkid — Dalam upaya memperkuat transparansi dan mempercepat layanan penanganan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Magelang mengajak masyarakat serta peserta Pemilu untuk memanfaatkan platform digital SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) yang dapat diakses melalui laman https://sips.bawaslu.go.id/. Melalui sistem ini, proses pengajuan permohonan sengketa kini menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Bawaslu.

SIPS merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Bawaslu RI untuk memastikan bahwa setiap peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses secara daring. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk mengunggah dokumen, memantau status permohonan, hingga menerima notifikasi perkembangan perkara secara real-time.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menjelaskan bahwa kehadiran SIPS merupakan wujud adaptasi Bawaslu terhadap perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. “Kita ingin layanan Bawaslu semakin dekat dengan publik. Melalui SIPS, semua proses menjadi transparan, terdokumentasi dengan baik, dan bisa dipantau kapan pun oleh pihak yang bersengketa,” ujarnya.

Chandra menambahkan, sistem digital ini juga menjadi bentuk komitmen Bawaslu dalam mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel dan responsif. “Bawaslu terus berbenah agar keadilan Pemilu tidak hanya cepat diakses, tetapi juga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. Teknologi ini bukan sekadar alat bantu, tapi jembatan antara hak masyarakat dan keadilan elektoral,” tegasnya.

Ia juga mengimbau peserta Pemilu, partai politik, maupun masyarakat luas untuk mempelajari mekanisme penggunaan SIPS dengan baik. Bawaslu Kabupaten Magelang siap memberikan pendampingan dan sosialisasi agar masyarakat tidak ragu menggunakan layanan digital ini. “Hak politik setiap warga negara harus dijaga, dan SIPS menjadi bukti nyata bahwa Bawaslu hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit,” tambahnya.

Melalui langkah ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap tercipta budaya hukum yang modern, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pemanfaatan SIPS diharapkan tidak hanya mempercepat proses penyelesaian sengketa, tetapi juga menjadi simbol transformasi digital demokrasi yang membawa Pemilu Indonesia menuju era transparansi yang sesungguhnya. (desiana)