Tingkatkan Kualitas Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Komitmen Selesaikan 2 Rancangan Perbawaslu
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu berkomitmen meningkatkan kualitas regulasi penanganan pelanggaran pemilu dengan menyusun Rancangan Perbawaslu Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu. Anggota Bawaslu Puadi berharap dua rancangan perbawaslu ini cepat diwujudkan.
Hal itu disampaikan Puadi saat membuka Rapat Konsolidasi Program Kerja Penanganan Pelanggaran Tahun 2023, di Jakarta (2/2/2023). "Saya berharap dua rancangan perbawaslu hasil rancangan kita bersama, dapat segera diundangkan," kata Puadi.
Puadi beranggapan, dua rancangan perbawaslu ini sangatlah penting dalam penanganan pelanggaran pemilu. Semisal terkait barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu. Barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu hasil temuan tidak bisa disita oleh Bawaslu.
"Nah terkait barang sitaan ini, karena tidak bisa disita, maka mau diapakan?" terangnya.
Selanjutnya dia juga meminta ada peningkatan kualitas pengawas dan aparatur penanganan pelanggaran pemilu. Sehingga dia meminta jajarannya untuk membuat kajian internalisasi konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif.
Sebelumnya Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina menjelaskan konsolidasi program kerja penanganan pelanggaran tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 2 s,d 4 Februari 2023, dilaksanakan untuk mendiskusikan program kerja penanganan pelanggaran di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Diharapkan setelah pelaksanaan rapat ini, terhadap program kerja penanganan pelanggaran yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dapat lebih tepat sasaran dan terencana dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
Editor: Hendi Purnawan
Foto: Rama Agusta
Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/tingkatkan-kualitas-regulasi-penanganan-pelanggaran-pemilu-bawaslu-komitmen-selesaikan-2