Terima 32 Permohonan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Magelang Perkuat Layanan PPID
|
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Magelang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah menerima sejumlah permohonan informasi dari masyarakat. Pelayanan ini merupakan bagian dari kewajiban badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi. Keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu.
Berdasarkan data PPID, selama tahun 2025 Bawaslu Kabupaten Magelang menerima sebanyak 32 permohonan informasi publik. Permohonan tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat dengan latar belakang yang beragam. Setiap permohonan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, dan sederhana.
Pelayanan permohonan informasi publik ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memanfaatkan haknya untuk memperoleh informasi. Bawaslu Kabupaten Magelang terus berupaya memastikan setiap pemohon mendapatkan layanan yang setara dan profesional. Selain itu, PPID juga melakukan pencatatan dan pendokumentasian setiap permohonan secara tertib. Langkah ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan kualitas pelayanan informasi publik.
Keberadaan PPID Bawaslu Kabupaten Magelang menjadi sarana penting bagi masyarakat dalam mengakses informasi kelembagaan dan kepemiluan. Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Bawaslu Kabupaten Magelang juga terus melakukan sosialisasi terkait layanan PPID. Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin mengetahui mekanisme permohonan informasi publik.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik merupakan bagian dari komitmen Bawaslu terhadap keterbukaan. “Permohonan informasi yang masuk selama tahun 2025 menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Kabupaten Magelang,” ujarnya. Menurutnya, setiap permohonan informasi harus dilayani secara profesional dan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa PPID memiliki peran strategis dalam mendekatkan lembaga dengan masyarakat.
Lebih lanjut, Fauzan Rofiqun menyampaikan harapannya untuk tahun 2026. Ia berharap keberadaan PPID Bawaslu Kabupaten Magelang semakin dikenal oleh masyarakat luas. “Tahun 2026 kami berharap masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan layanan PPID sebagai sarana memperoleh informasi publik,” ungkapnya. Dengan meningkatnya pengenalan dan pemanfaatan PPID, Bawaslu Kabupaten Magelang optimistis pelayanan informasi publik dapat berjalan semakin optimal dan berkelanjutan.
penulis: desiana