Terdapat Pemilih Usia Di Bawah 17 Tahun, Panwascam Berikan Sarper Kepada PPK Mungkid Kabupaten Magelang
|
Jelang rapat pleno DPSHP tingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan, Panwaslu Kecamatan Mungkid dan PKD Se-Kecamatan Mungkid melakukan pencermatan DPS. Hal ini dilakukan agar sebelum penetapan DPT data pemilih benar-benar valid. Berbeda dengan Pemilu 2024 kemarin, pleno DPSHP pada tahapan Pemilihan ini hanya dilakukan satu kali saja. Dari hasil pencermatan itu, Panwaslu Kecamatan Mungkid menemukan potensi pemilih dengan usia di bawah 17 tahun sejumlah 59 pemilih. Atas temuan tersebut, Panwaslu Kecamatan Mungkid memberikan surat saran perbaikan kepada PPK Mungkid. (03/09/24)
“Dari hasil pencermatan dan laporan PKD, kami menemukan beberapa data diantaranya potensi pemilih MS pindah masuk 1 pemilih, potensi pemilih TMS meninggal dunia 17 pemilih, potensi pemilih TMS pindah keluar 1 pemilih dan yang menjadi catatan adalah kami menemukan dalam DPS potensi pemilih usia di bawah 17 tahun sejumlah 59 pemilih” Kata Nur Setyo Iswandani ketua Panwasku Kecamatan Mungkid saat memberikan Surat Sarper kepada PPK
Atas temuan dari Panwascam Mungkid tersebut, oleh jajaran PPK akan dilakukan pengecekan bersama-sama dengan PPS Se-Kecamatan. Harapannya saat rapat pleno tingkat Kelurahan/Desa olah data tersebut sudah selesai.
“Kami ucapkan terima kasih atas sarper yang diberkan, untuk data potensi pemilih usia di bawah 17 tahun akan kami cek terlebih dahulu bersama-sama dengan PPS apakah ini memang ada kesalahan penulisan atau usia memang di bawah 17 tahun akan tetapi sudah/pernah menikah. Hal ini perlu kita cermati bersama, dan harapannya saat pleno tingkat Keluarah/Desa data ini sudah bisa kami sampaikan melalui surat balasan kepada Panwascam Mungkid”. Kata Muhammad Yunus ketua PPK Mungkid saat menerima surat Sarper dari Panwascam Mungkid.