Susun Perbawaslu Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Upaya Bawaslu Lebih Aktif Buktikan Laporan Pelanggaran
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Saat ini Bawaslu telah menyepakati secara internal terkait dengan konsep investigasi, dan telah menyusun rancangan Peraturan Bawaslu tentang investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu. Anggota Bawaslu Puadi berharap dalam perbawaslu tersebut nantinya membuat Bawaslu lebih aktif dalam melakukan investigasi untuk membuktikan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.
Hal tersebut dikatakan Anggota Bawaslu Puadi dalam diskusi publik secara daring dengan tema Menatap Kesiapan Satu Tahun Menjelang Pemilu 2024 yang diadakan oleh Komite Pemantau Legilatif (KOPEL) jabodetabek bersama Transpency Internasional Indonesia (TII), Rabu, (15/2/2023).
“Bawaslu yang didukung dengan sarana prasanan, dan anggaran dalam pelaksanaan tugasnya diharapkan mampu untuk lebih aktif melalui investigasi ini. Tidak hanya berharap bukti atau informasi dari pelapor untuk membuktikan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pemilu,” tuturnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu ini menilai, investigasi merupakan sebuah tugas dan kewenangan yang strategis bagi Bawaslu beserta jajarannya, dalam rangka melakukan penanganan pelanggaran pemilu demi menegakkan keadilan Pemilu.
“Kewenangan ini perlu dimaksimalkan dalam rangka mendukung tugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” ungkapnya.
Dikatakan Puadi, yang dilakukan Bawaslu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Telah diatur dua tugas utama Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, salah satunya ialah melakukan penindakan pelanggaran pemilu.
“Dijelaskan pula dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu, Pengawas pemilu melakukan investigasi dugaan pelanggaran pemilu,” jelasnya.
Penulis: Hendi Purnawan
Editor: Rama Agusta
Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/susun-perbawaslu-investigasi-penanganan-pelanggaran-pemilu-upaya-bawaslu-lebih-aktif-buktikan