Surat Suara Tidak Sah Dipetakan, Bawaslu Magelang Dorong Penguatan Literasi Pemilih
|
Kota Mungkid – Kegiatan Diseminasi Invalid Vote dan Pembangunan Demokrasi Lokal menjadi ajang penting bagi Bawaslu Kabupaten Magelang untuk memetakan penyebab meningkatnya angka suara tidak sah pada Pemilu dan Pilkada. Agenda yang digelar pada 17 November 2025 ini menghadirkan berbagai paparan dari penyelenggara pemilu hingga unsur pemerintahan daerah.
Ketua KPU Kabupaten Magelang memulai sesi dengan laporan lengkap seputar partisipasi pemilih dan invalid vote. Data menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat tergolong tinggi, namun jumlah surat suara tidak sah masih cukup mengkhawatirkan. Misalnya, suara tidak sah pada Pilkada Gubernur mencapai 64.098 atau 18,98%, sementara pada Pilgub mencapai 19,37%.
Bupati Magelang menyoroti bahwa tingginya angka suara tidak sah perlu dianalisis sebagai gejala kurangnya pemahaman politik masyarakat. Banyak pemilih yang belum memahami tata cara pencoblosan, atau terpengaruh narasi tertentu yang bersifat provokatif. Pemkab Magelang menegaskan dukungannya terhadap sinergi penguatan wawasan kebangsaan dalam rangka merawat toleransi dan ketahanan masyarakat.
Kegiatan ini juga mengungkap tantangan yang dialami kelompok disabilitas. Tidak adanya template untuk surat suara legislatif membuat banyak surat suara mereka tidak digunakan. Bawaslu mencatat hal ini sebagai kejadian khusus yang harus segera ditangani agar tidak terulang pada pemilu mendatang.
Pada sesi materi, Anggota KPU RI menjelaskan bahwa invalid vote terdiri dari blank votes, spoiled votes, dan mall administration. Ketiganya penting untuk dipahami penyelenggara dan masyarakat sebagai indikator kualitas pemilu. Invalid vote juga dapat menunjukkan bentuk protes publik terhadap pilihan politik yang tersedia.
Bawaslu Kabupaten Magelang memandang bahwa persoalan invalid vote perlu ditangani secara sistemik, mulai dari peningkatan sosialisasi, penyederhanaan informasi kepemiluan, hingga penyediaan alat bantu yang inklusif. Bawaslu menegaskan bahwa pemilu yang berkualitas hanya dapat terwujud jika pemilih memahami prosedur secara benar.
Anggota Bawaslu, Sumarni Aini Chabibah, menyampaikan, “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi kebingungan dalam menggunakan hak pilihnya. Edukasi pemilih harus digencarkan, terutama pada kelompok rentan dan disabilitas. Tingginya suara tidak sah adalah PR besar yang harus kita selesaikan bersama,” ujarnya. (desiana)