Lompat ke isi utama

Berita

SURAT CINTA UNTUK PPK WINDUSARI

Panwascam Windusari menyerahkan surat cinta atau Imbaun kepada PPK Windusari di skeretariat PPK Windusari, selasa 30 Juli 2024. Dalam upaya mensuskseskan dan melancarkan proses tahapan penyususnan Daftar Pemilih pada Pmeilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Komisioner Panwascam Windusari Ririn Luluk Afifah menyerahkan iambauan kepada Ketua PPK Windusari Pria Agung Dermawan. Imabuan tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya mal administrasi dalam proses penyususnan dafatar pemilih, serta sebagai pengingat bagi PPK dan PPS agar dalam proses penyususna dafatar pemilih sudah dilaksnakan ini sesuai dengan prosedur atau regulasi yang berlaku. Data yang di susun adalah data hasil pekerjaan Pantarlih pada saat melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Proses pencoklitan oleh Pantarlih di seluruh Desa di Kecamatan Windusari secara umum telah selesai pada tanggal 12 juli kemarin, artinya penyelesaian ini lebih cepat 12 hari yang seharusnya  berakhir tanggal 24 juli, namun demikian PPK dan PPS juga harus responsive terhadap perkembangan data pemilih yang setiap waktu dapat berubah-ubah. Perubahan data tersebut dapat berupa pemilih yang telah dicoklit namun meninggal dunia, pindah domisili dan perubahan status dari sipil menjadi TNI/Polri. Dalam penysusunan Daftar pemilih tersebut diharapkan agar PPS memeriksa dan meneliti kesesuaian rekap data Pemilih hasil Coklit pada fomulir Model A-Laporan Hasil Coklit dengan jumlah data Pemilih hasil Coklit pada formulir Model A-Daftar Pemilih; dan formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap jumlah Pemilih hasil Coklit pada formulir tersebut terdapat ketidaksesuaian, maka PPS meminta kepada Pantarlih untuk memperbaikinya. menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, dan rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pemutakhiran daftar pemilih