Lompat ke isi utama

Berita

Surat Cinta Pengumuman DPS Dari Panwascam Ke PPK Dukun Magelang, Ada Sejumlah Temuan

dasdasd

Anggota Panwascam Dukun Magelang, KORDIV PP PS Iqnatius Eri Handoyo menyerahkan Saper Temuan Pengumuman DPS diterima Ketua PPK Dukun Magelang, Margiyanto (21/8/2024)

DUKUN- Kembali Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dukun memberikan surat cinta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dukun pasca pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 18 Agustus 2024.

Surat cinta tersebut yakni Surat Saran Perbaikan (Saper) terkait hasil temuan jajaran Panwascam Dukun saat pengumuman DPS oleh jajaran PPK Kecamatan Dukun.

"Surat Saper tersebut sudah kami serahkan ke PPK Dukun pada Rabu sore 21 Agustus 2024," kata Ariyanto Ketua Panwascam Dukun.

Dijelaskannya, kata Ariyanto bahwa hal itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Bahwa Tahapan Pengumuman dan Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024 dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya jajaran Panwascam Dukun telah melakukan pengawasan pengumuman DPS di seluruh Kecamatan Dukun.

"Ada 72 TPS reguler dan 1 TPS Loksus yang terpasang DPS. Serta papan pengumuman Desa," imbu Ariyanto.

Kami, lanjut Ariyanto juga mengapresiasi jajaran PPK Dukun yang sudah mau menggandakan DPS.

"Penggandaan DPS tersebut dilakukan jajaran PPK Dukun gua dipasang di sejumlah Dusun yang digabung menjadi satu TPS. Sehingga masyarakat bisa mencermatinya secara dekat," jelasnya.

Untuk saper temuan pengumuman DPS ini, kata Ariyanto ada beberapa temuan yang bersifat teknis. "Ada sejumlah DPS yang telah dipasang namun lepas. Mungkin karena kurang rekat atau terkena angin. Temuan ini penting kami sampaikan ke PPK agar diteruskan ke jajarannya agar dibenahi kembali," tegasnya.

"Dengan harapan pengumuman DPS Pilkada 2024 ini tetap dilakukan sesuai peraturan selama 10 hari," pungkasnya. (Panwascam Dukun)

Penulis dan Foto: Panwascam Dukun

Editor: Andi