Lompat ke isi utama

Berita

Surat Cinta Pengumuman DPS Dari Panwascam Dukun ke PPK Dukun

dukun0815

Sekretariat Pawascam Dukun saat menyerahkan Surat Imbauan kepada PPK Dukun, Rabu (14/08/2024)

 

DUKUN- Kembali Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dukun memberikan surat cinta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dukun pasca Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang.

Surat cinta tersebut yakni Surat Imbauan terkait persiapan pengumuman DPS oleh jajaran PPK Kecamatan Dukun.
"Surat imbauan tersebut sudah kami serahkan ke PPK Dukun pada Rabu sore 14 Agustus 2024," kata Ariyanto Ketua Panwascam Dukun.

Dijelaskannya, kata Ariyanto bahwa hal itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Bahwa Tahapan Pengumuman dan Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024 dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya mendasarkan pada tahapan tersebut, Panwascam Dukun menghimbau kepada PPK Dukun untuk memperhatikan beberapa hal.

"Pertama kami mengimbau untuk PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain yang mudah dijangkau selama 10 (sepuluh) hari;," terangnya.

Kedua, PPK Dukun dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPS. "Pengumuman bisa melalui laman resmi KPU; dan aplikasi berbasis teknologi informasi," imbuhnya.

Dan ketiga, kata Ariyanto bahwa pengumuman DPS menampilkan daftar nama pemilih secara urut berdasarkan abjad.

"Saya juga berharap jajaran PPK bisa mengumumkan DPS tepat waktu. Serta lokasi pemasangan perlu diperhatikan karena banyak TPS itu gabungan dari beberapa Dusun atau Kampung," harapnya. (Bayu Sapta Nugraha_ Anggota Panwascam Dukun Divisi HP2H)

Penulis: Panwascam Dukun