Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasikan Jenis Pelanggaran Pemilu Melalui Media Sosial

BAWASLU

Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui akun media sosial resminya dengan tema “Jenis Pelanggaran Pemilu” sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Selasa (7/10/2025).

Melalui infografis yang disebarluaskan, Bawaslu Kabupaten Magelang menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif pemilu, dan tindak pidana pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap jenis-jenis pelanggaran ini penting agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan. “Dengan memahami klasifikasi pelanggaran pemilu, masyarakat dapat lebih cermat dalam menyampaikan laporan atau temuan kepada Bawaslu. Ini adalah bentuk partisipasi aktif publik untuk menjaga keadilan pemilu,” ujar Fauzan.

Ia juga menambahkan bahwa edukasi kepemiluan melalui media sosial merupakan salah satu strategi Bawaslu Kabupaten Magelang untuk memperluas jangkauan informasi pengawasan pemilu kepada masyarakat, terutama generasi muda yang aktif di ruang digital.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap kesadaran masyarakat terhadap hukum dan etika dalam penyelenggaraan pemilu semakin meningkat, sehingga tercipta iklim demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat. (desiana)