Sengketa Proses Bukan Masalah, Tapi Bukti Demokrasi Bekerja
|
Kota Mungkid — Tak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa sengketa Pemilu adalah pertanda kegaduhan politik. Padahal, menurut Bawaslu Kabupaten Magelang, keberadaan sengketa justru menunjukkan bahwa sistem demokrasi berjalan dan memberi ruang bagi setiap pihak untuk memperjuangkan hak politiknya secara bermartabat.
Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, objek sengketa tidak hanya sebatas hasil Pemilu, tetapi juga keputusan yang ditetapkan oleh KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ini mencakup keputusan mengenai verifikasi partai politik, pencalonan, hingga penetapan daftar calon tetap (DCT).
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa merupakan salah satu mekanisme penting dalam menjaga keadilan Pemilu. “Sengketa proses bukan berarti perpecahan. Justru di situ letak kedewasaan kita dalam berpolitik. Ada aturan, ada jalur hukum, dan ada lembaga yang memastikan semuanya berjalan objektif,” jelasnya.
Chandra juga mengingatkan bahwa Bawaslu hadir bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjembatani keadilan bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan. Melalui mekanisme ini, semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan keberatan dengan dasar hukum yang jelas. “Demokrasi yang sehat bukan yang tanpa sengketa, tapi yang bisa menyelesaikan sengketa dengan adil,” imbuhnya.
Melalui kegiatan sosialisasi berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Magelang berupaya mengedukasi peserta Pemilu, tim kampanye, dan masyarakat agar memahami bahwa hak politik harus diperjuangkan dengan cara konstitusional, bukan emosional. Dengan begitu, Pemilu bukan sekadar pesta rakyat, tetapi juga sarana pembelajaran hukum dan moralitas politik bangsa. (desiana)