Satu Pintu untuk Dokumen PPID, Bawaslu Kabupaten Magelang Sosialisasikan SIGAP kepada Jajaran Sekretariat
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi pelaksanaan SIGAP (Sistem Informasi Gerak Cepat, Akurat, dan Partisipatif) kepada jajaran sekretariat pada Senin, 21 September 2026, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang. Sosialisasi diikuti para Kepala Sub Bagian beserta penanggung jawab data dari empat sub bagian, yaitu Sub Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi; Sub Bagian Administrasi; Sub Bagian Pengawasan; serta Sub Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Sosialisasi ini menandai dimulainya penggunaan SIGAP oleh seluruh sub bagian, setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang menetapkan Keputusan Nomor 28/HK/JT-16/09/2026 tentang Pedoman Pengumpulan Dokumen untuk Keperluan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui SIGAP. Melalui pedoman tersebut, setiap dokumen yang telah disahkan wajib disetorkan kepada PPID melalui formulir SIGAP paling lambat lima hari kerja.
Kepala Sub Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Magelang, Sigit Dwi Prasetyo, menjelaskan bahwa SIGAP hadir sebagai satu pintu penyetoran dokumen. Dokumen yang selama ini tersebar di berbagai tempat kini dihimpun dalam satu sistem, tersimpan sesuai kategori informasinya, dan ketepatan waktu penyetorannya dapat dipantau bersama.
"Prinsipnya sederhana: satu pintu, satu tanggal, dan satu kategori. Semua dokumen masuk melalui SIGAP, tanggal yang diisi adalah tanggal dokumen disahkan, dan setiap dokumen diberi satu kategori informasi. Dengan begitu, ketika masyarakat meminta informasi, datanya sudah siap," ujar Sigit.
Selain pengenalan SIGAP, peserta juga mendapatkan materi keterbukaan informasi publik. Materi meliputi empat jenis informasi publik, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan, termasuk dasar pengecualian informasi sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemahaman ini penting karena penanggung jawab data akan mengusulkan kategori setiap dokumen saat menyetorkannya melalui SIGAP.
Peserta kemudian mempraktikkan langsung cara mengisi formulir penyetoran dokumen. Dalam praktik tersebut ditekankan sejumlah hal yang kerap keliru, seperti mengisi tanggal penyetoran alih-alih tanggal pengesahan dokumen, serta menahan dokumen karena ragu menentukan kategori. Untuk dokumen yang kategorinya belum pasti, tersedia pilihan "Ragu Menentukan" sehingga dokumen tetap dapat disetor tepat waktu, sedangkan kategori finalnya ditetapkan oleh PPID.
Untuk memudahkan penggunaan, panduan penggunaan dan tata cara pengisian formulir SIGAP telah tersedia pada laman sigapppidmagelang.net dan dapat dibuka kapan saja. Melalui SIGAP, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap pelayanan informasi publik semakin cepat, akurat, dan melibatkan seluruh sub bagian, sekaligus menjaga predikat Informatif yang telah diraih dalam penilaian keterbukaan informasi badan publik.
penulis: Maris
editor: desiana