Rilis Berita Bimbingan Teknis PKD
|
Panwascam Sawangan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis penguatan kapasitas untuk Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Sawangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 26/6 di Joglo Pengarep Sawangan. Panwascam Sawangan sendiri mengundang 2 narasumber untuk memberikan materi dan pembekalan kepada Pengawas Kelurahan/Desa.
Pada sesi sambutan dan pembukaan kegiatan, Ketua Panwascam Sawangan menerangkan pentingnya Pengawas Kelurahan/Desa mendapatkan materi dan Pembekalan serta arahan dari pemangku wilayah dan penyelenggara teknis Pemilihan 2024. “sengaja kami hadirkan 2 narasumber untuk membekali temen-temen Pengawas Desa, 1 dari pemangku wilayah dan 1 lagi dari penyelenggara teknis” terangnya.
Lebih lanjut Ketua Panwascam Sawangan memberikan arahan kepada Pengawas Kelurahan/Desa untuk tetap fokus pada tahapan mutarlih. “Mutarlih ini adalah tahapan yang paling Panjang dalam Pemilihan, maka dari itu jangan sampai teman-teman PKD salah sikap untuk melaksanakan tugas pengawasan di tahapan ini, PKD harus bisa membedakan di tahapan apa harus bersikap sprint dan pada tahapan apa harus bersikap marathon, fokus dan ketelitian sangat diperlukan pada tahapan ini” imbuhnya.
Dalam acara tersebut narasumber yang dihadirkan ialah Camat Sawangan dan Ketua PPK Sawangan. Camat Sawangan beliau Bapak Yusuf Ari Wibowo, S.STP. M.Si, selaku pemangku wilayah Kecamatan Sawangan yang memberikan arahan-arahan kepada Pengawas Kelurahan/Desa terkait peta wilayah di Kecamatan Sawangan ini sendiri. Dengan kondisi geografis yang cukup luas menjadi tantangan tersendiri bagi Pengawas Desa untuk dapat memetakan potensi kerawanan di masing-masing Desa. Camat Sawangan juga menekankan akan pentingnya koordinasi dengan semua pihak yang ada di Desa dan Kecamatan.
Masuk pada sesi kedua yakni materi yang disampaikan oleh Ketua PPK Sawangan M. Khoirul Anwar. Sebagai bahan atau bekal bagi Pengawas Kelurahan/Desa Ketua PPK Sawangan memberikan materi terkait teknis-teknis tahapan dalam pemilihan serentak 2024. Materi ini lebih khusus pada tahapan Mutarlih dengan subtahapan Coklit. Mulai dari timeline hingga prosedur coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih pemilihan serentak tahun 2024.