Lompat ke isi utama

Berita

Rakor SIPOL Semester II 2025, Bawaslu Magelang Awasi Pemutakhiran Data Parpol

BAWASLU

Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 pada Selasa, 23 Desember 2025. Rapat ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran KPU dan perwakilan partai politik peserta pemilu. Rapat menjadi forum penting untuk menyamakan pemahaman terkait tata kelola data kepartaian.

Pembahasan utama rapat adalah pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, khususnya terkait penggantian pengurus. Disampaikan bahwa data yang tidak masuk dalam DPB akan diverifikasi lebih lanjut. Verifikasi meliputi pengecekan status meninggal dunia atau dinyatakan TMS. Proses ini dilakukan untuk menjaga akurasi data kepartaian.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menekankan bahwa seluruh partai politik wajib menghapus anggota yang sudah tidak memenuhi syarat. Batas akhir pelaporan perubahan data ditetapkan pada 29 Desember 2025. Partai politik diminta aktif melakukan pembaruan data di SIPOL. Bawaslu akan mengawasi setiap tahapan pembaruan tersebut.

Rapat juga membahas pencegahan data ganda, baik secara internal maupun eksternal. Data ganda dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan administrasi. Oleh karena itu, seluruh partai politik diminta lebih cermat dalam melakukan input data. Pencegahan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sistem kepartaian.

Selain itu, ditegaskan bahwa anggota TNI, Polri, dan ASN tidak boleh tercantum dalam daftar anggota partai politik. Penghapusan data tersebut wajib dilakukan oleh masing-masing partai. Keamanan akun SIPOL juga menjadi perhatian utama. Operator parpol diminta menjaga kerahasiaan akun dan memastikan kelengkapan dokumen.

KPU menyediakan layanan help desk untuk membantu partai politik dalam proses pembaruan data. Layanan ini dapat dimanfaatkan apabila terdapat kendala teknis pada aplikasi SIPOL. Data yang diunggah akan diverifikasi dan disinkronkan dengan data faktual. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka akan langsung ditetapkan sebagai TMS.

Bawaslu Kabupaten Magelang menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan sejak proses input hingga penetapan hasil pemutakhiran data. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan data kepartaian semakin valid. Hal ini menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. (desiana)