Rakor SIPOL dan PKPU 3 Tahun 2025, Bawaslu Magelang Tegaskan Komitmen Pengawasan
|
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan SIPOL Semester II Tahun 2025 dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 pada Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh KPU, Bawaslu, serta perwakilan partai politik. Rapat menjadi forum strategis dalam memperkuat tata kelola kepartaian. Seluruh agenda berjalan tertib dan terkoordinasi.
Dalam pembahasan pemutakhiran data partai politik, ditegaskan bahwa data yang tidak masuk DPB akan diverifikasi lebih lanjut. Verifikasi dilakukan untuk memastikan status keanggotaan dan kelayakan data. Data yang terbukti Tidak Memenuhi Syarat akan langsung ditetapkan sebagai TMS. Proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mengingatkan bahwa batas akhir pembaruan data Semester II adalah 29 Desember 2025. Partai politik diminta aktif melakukan pembaruan data melalui SIPOL. Pembaruan harus dilakukan secara berkala dan sesuai jadwal. Bawaslu akan melakukan pemantauan intensif selama proses berlangsung.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menegaskan bahwa pengawasan Bawaslu difokuskan pada validitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Ia menyampaikan bahwa data kepartaian yang akurat sangat penting bagi keberlanjutan sistem pemilu. “Kami memastikan setiap proses pemutakhiran data dan PAW berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya. Menurutnya, sinergi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan.
Rapat juga membahas laporan tindak lanjut dari berbagai partai politik terkait pemutakhiran data. Sebagian partai telah melakukan pembaruan, sementara lainnya masih dalam proses akibat kendala teknis. KPU membuka layanan help desk untuk membantu partai politik. Pendampingan ini diharapkan mempercepat penyelesaian kendala.
Selain itu, disampaikan mekanisme pelaporan pencatutan nama anggota partai politik. Masyarakat dapat melaporkan pencatutan secara daring melalui layanan tanggapan masyarakat KPU. Namun, pencatutan antaranggota partai tidak dapat dilaporkan sepihak. Diperlukan koordinasi dengan partai politik terkait.
Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh tahapan pemutakhiran data dan implementasi PKPU. Pengawasan dilakukan hingga tahap rekapitulasi dan penyampaian hasil. Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan data kepartaian semakin valid. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang berintegritas. (desiana)