Lompat ke isi utama

Berita

PPS Se-Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang Menggelar Uji Publik DPS Pada Pemilihan Serentak 2024

BAWASLU

 Uji publik DPS pada pemilihan serentak 2024 yang diselenggarakan oleh jajaran PPS pada hari Senin tanggal 26-08-2024 di seluruh desa se Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang dengan menghadirkan eks pantarlih, pengawas tingkat desa (PKD) tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Kegiatan tersebut diselenggarakan  untuk mendengarkan dan menerima tanggapan dari masyarakat juga masukan dan saran dari pengawas desa (PKD) terkait daftar pemilih sementara yang sudah di umumkan mulai tanggal 18-08-2024 kemarin.

 

Dari hasil pencermatan yang sudah dilakukan, ada beberapa data pemilih yang ditemukan belum sesuai dengan daftar pemilih sementara yang diumumkan. Masih ada beberapa data pemilih tidak memenuhi syarat yang masih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

 

Daftar pemilih ganda juga masih ditemukan disalah satu TPS didesa Muneng Warangan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang.

 

Divisi data dan informasi PPK Kecamatan Pakis Wisnu Romadhon menyampaikan bahwa data ganda tersebut masih membutuhkan sinkronisasi dan tabrak data terlebih dahulu untuk kemudian bisa diekskusi, dikawatirkan data ganda tersebut adalah data pemilih memenuhi syarat dari daerah lain yang tidak bisa langsung dihilangkan atau coret dari Daftar Pemilih Sementara (DPS)

 

Begitu juga dengan daftar pemilih baru yang pindah domisili tetapi belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) wisnu menerangkan bahwa sebelum data kependudukan pemilih tersebut lengkap, jajaran KPU belum bisa memasukkan data pemilih tersebut dalam DPS. Secara de jure data pemilih tersebut harus terpenuhi.

 

Anggota Panwascam Pakis Nadhif yang hadir dalam acara tersebut mengimbau kepada jajaran PPK dan PPS agar data pemilih yang sudah memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat juga pemilih ganda yang masih ditemukan dalam DPS ini untuk kemudian dihimpun dan ditindak lanjuti agar pemilih yang memenuhi syarat dipastikan bisa masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan juga data pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk dicoret dan tidak muncul lagi dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).