PKD TANJUNG UNGKAP PEMILIH MS TERLEWAT DI DPS SAAT UJI PUBLIK
|
– Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanjung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, melaksanakan kegiatan Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Balai Desa Tanjung pada Senin, 26 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang wajib dilaksanakan oleh PPS di tingkat desa. Uji publik ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga Desa Tanjung yang telah memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih telah terdaftar di DPS, serta untuk menghapus nama-nama yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS).
Pada DPS Desa Tanjung, tercatat 1.637 pemilih yang terdiri dari 813 laki-laki dan 824 perempuan, tersebar di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, dalam proses uji publik, ditemukan adanya tiga warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar di DPS. Temuan tersebut disampaikan oleh Tintin Farida, Pengawas Desa Tanjung.
"Ternyata setelah kami cermati, ada tiga orang pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi belum masuk DPS. Mereka adalah Mujiburrohman dari Dusun Karang Tengah RT 001 RW 004, Zainal Arifin dari Dusun Kleben RT 001 RW 002, dan Mukaromah dari Dusun Kleben RT 001 RW 002," ungkap Tintin Farida.
PKD (Panitia Pengawas Desa) Tanjung kemudian memberikan tanggapan dan masukan melalui form yang telah disediakan dengan melampirkan bukti/data yang akurat atas ketiga nama tersebut ke PPS agar bisa segera ditindaklanjuti. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan validitas dan akurasi daftar pemilih, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lebih baik dan adil.
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan seluruh warga Desa Tanjung yang memiliki hak pilih dapat terdaftar secara benar dan tidak ada lagi pemilih yang terlewatkan. Hal ini penting untuk menjamin bahwa setiap suara dalam Pilkada nanti benar-benar mencerminkan kehendak seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih.