PKD Se-Kecamatan Pakis Mengawasi Penempelan DPS Diwilayah Kerja Masing-Masing
|
Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sudah diturunkan dari KPU Kabupaten Magelang dan pada tgl 18 Agustus 2024, jajaran PPS secara serentak harus sudah memasang atau menempelkan diruang publik sesuai dengan timeline dan petunjuk teknisnya.
Kordiv HP2H Panwascam Pakis Kabupaten Magelang Ening, menginstruksikan kepada seluruh PKD se Kecamatan Pakis untuk mengawal dan mengawasi secara melekat pelaksanaan pemasangan atau penempelan DPS diwilayah kerja masing masing. Pengawas Kelurahan/Desa atau (PKD) harus bisa meyakinkan bahwa Jajaran PPS dalam memasang atau menempelkan DPS harus selalu memperhatikan prinsip aksesibilitas.
Warga masyarakat harus bisa melihat dari dekat agar masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah sudah masuk dalam DPT atau belum tidak terkecuali penyandang disabilitas.
Pengawas tingkat desa juga harus segera melakukan pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk memastikan semua warga masyarakat yang memenuhi syarat diwilayah desa masing masing sudah masuk dalam DPS.
Selain itu juga yang tidak kalah pentingnya bahwa hasil temuan PKD terkait pemilih yang memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat, pindah domisili dan alih status harus tetap kita kawal.
Seluruh jajaran PPK dan PPS serta Panwascam dan Panwas Desa juga harus lebih gencar lagi dalam melakukan sosialisasi pada tahapan Mutarlih agar masyarakat bisa berpatisipasi ikut mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024.