Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman, Bawaslu Magelang Bahas Prosedur Sengketa Pemilu dengan Penyelenggara

BAWASLU

Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melakukan kegiatan sosialisasi melalui akun media sosial resminya. Kali ini, tema yang diangkat adalah “Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu.” Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya edukasi publik agar masyarakat memahami mekanisme dan kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa proses Pemilu, Kamis (9/10/2025).

Dalam materi yang dibagikan, dijelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu menerima permohonan, mengkaji permohonan melalui verifikasi formal dan materiil, melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa, melaksanakan adjudikasi jika mediasi tidak berhasil, dan memutus hasil penyelesaian sengketa. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga keadilan elektoral dengan memastikan setiap peserta Pemilu memperoleh haknya secara setara. “Penyelesaian sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses demokrasi. Bawaslu hadir sebagai penengah yang independen, adil, dan transparan,” ujar Chandra.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi ini Bawaslu ingin meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa setiap keputusan Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa didasarkan pada bukti, prosedur, dan prinsip keadilan. “Kami berkomitmen menegakkan integritas Pemilu melalui proses penyelesaian sengketa yang terbuka dan akuntabel. Setiap proses di Bawaslu selalu diarahkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi,” imbuhnya.

Melalui kegiatan sosialisasi rutin di media sosial, Bawaslu Kabupaten Magelang terus memperkuat literasi pengawasan dan penegakan hukum Pemilu, agar seluruh elemen masyarakat dapat turut serta mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat. (desiana)