Pemutakhiran SIPOL Semester II 2025, Bawaslu Magelang Kawal Jadwal dan Validitas Data
|
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 pada Selasa, 23 Desember 2025. Rapat ini dihadiri oleh KPU, Bawaslu, serta perwakilan partai politik. Kegiatan tersebut membahas secara komprehensif mekanisme pemutakhiran data dan pengawasan berkelanjutan. Forum ini menjadi sarana penting untuk memastikan validitas data kepartaian.
Dalam rapat ditegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pelaporan perubahan data Semester II adalah 29 Desember 2025. Aplikasi SIPOL hanya dibuka pada hari Kamis dan Jumat sesuai jadwal yang ditetapkan. Bawaslu Kabupaten Magelang turut melakukan pemantauan secara aktif selama masa pembaruan data berlangsung.
Pembahasan juga menyoroti mekanisme verifikasi data yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Data tersebut akan diverifikasi lebih lanjut, termasuk pengecekan status meninggal dunia atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Langkah ini bertujuan menjaga keakuratan dan keabsahan data kepartaian. Setiap ketidaksesuaian akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menegaskan pentingnya kepatuhan partai politik terhadap jadwal dan ketentuan pemutakhiran data. Menurutnya, keterlambatan atau ketidakakuratan data berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Bawaslu akan memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan sesuai regulasi dan tidak melampaui batas waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan dilakukan untuk menjaga integritas sistem kepartaian.
Selain itu, rapat juga membahas pencegahan data ganda baik internal maupun eksternal. Data ganda dinilai dapat merusak kredibilitas sistem administrasi kepartaian. Oleh karena itu, partai politik diminta melakukan pengecekan berlapis sebelum mengunggah data. Bawaslu akan mencermati dan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Rapat turut menegaskan larangan keanggotaan TNI, Polri, dan ASN dalam partai politik. Seluruh data tersebut wajib dihapus dari SIPOL agar daftar anggota benar-benar bersih. Operator partai politik juga diminta menjaga keamanan akun SIPOL masing-masing. Dokumen yang diunggah harus sesuai ketentuan teknis, terutama dalam format PDF.
Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data partai politik. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan hingga tahap rekapitulasi. Sinergi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik diharapkan dapat menghasilkan data yang valid. Hal ini menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. (desiana)