Pemilih Usia Di Bawah 17 Tahun, Begini Jawaban PPK Mungkid Kabupaten Magelang
|
Mungkid- Menjelang rapat pleno DPSHP tingkat Kecamatan, jajaran PPK Mungkid Kabupaten Magelang genjar melakukan perawatan data pemilih untuk memastikan data benar-benar valid sebelum rapat pleno yang rencananya akan dilaksanakan dihari Selasa, 10 September 2024. Salah satu data yang digunakan PPK Mungkid adalah data sarper dari Panwascam Mungkid. Sebelumnya Panwascam Mungkid memberikan surat sarper kepada PPK Mungkid yang salah satu isinya terdapat usia di bawah 17 tahun dalam DPS. Merespon surat sarper tersebut, PPK Mungkid memberikan surat balasan kepada Panwascam Mungkid.
“Hari ini (Senin, 09/09/2024) kami dari PPK Mungkid memberikan surat jawaban atas surat sarper dari Panwascam Mungkid beberapa hari yang lalu. Untuk data pemilih MS masuk dan TMS baik pindah keluar serta meninggal dunia sudah kami tindaklanjuti, kemudian untuk data pemilih usia di bawah 17 tahun juga sudah kami cermati bersama dan hasilnya dari jumlah 59 pemilih itu pada saat pemilihan 27 November 2024 besok, pemilih sudah berusian 17 tahun.” Kata Muhammad Yunus selaku Ketua PPK Mungkid saat memberikan surat jawaban kepada Panwascam Mungkid.
Panwascam Mungkid merespon positif atas surat jawaban yang diberikan oleh jajaran PPK Mungkid. Lebih lanjut PanwascamMungkid mempertanyakan mengapa ada pemilih usia di bawah 17 tahun yang tercantum dalam DPS. Sesuai aturan, usia pemilih yang dicantumkan dalam DPS disesuaikan dengan usia pada hari pemilihan berlangsung yaitu tanggal 27 November 2024.
“Terima kasih atas surat jawaban yang diberikan oleh rekan-rekan PPK Mungkid, terkait dengan potensi pemilih usia di bawah 17 tahun, karena kami mencermati dari data DPS yang itu juga sama dengan data DPS yang ditempel oleh rekan-rekan PPS, usia yang tercantum dalam DPS adalah 16 tahun. Apakah ada kesalahan penulisan usia dalam DPS?” Tanya Nur Setyo Iswandani Ketua Panwascam Mungkid saat menerima surat jawaban dari PPK Mungkid.
Menanggapi pertanyaan tersebut, PPK Mungkid memberikan penjelasan jika memang ada kesalahan penulisan usia dalam DPS. PPK Mungkid juga sudah berkoordinasi dengan jajaran PPS serta mengecek berdasarkan NIK pemilih, jika usia pemilih sudah 17 tahun saat hari H pemilihan.
“Benar, ada kesalahan penulisan dalam DPS. Kami sudah cek berdasarkan NIK pemilih dan mengkonfirmasi dengan rekan-rekan PPS jika pemilih yang dimaksud sudah berusia 17 tahun saat pemilihan.” Jawab Muhammad Yunus