Panwascam Pakis berikan imbauan pengumuman DPS ke PPK Pakis.
|
Panwascam Pakis kembali memberikan surat imbauan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara/ DPS pelaksanaan Pilkada 2024 kepada Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) pada hari kamis 15 Agustus 2024.
Ketua Panwascam Pakis Zaenal Arifin mengimbau kepada PPK Kecamatan pakis agar dalam pelaksanaanya selalu berpedoman pada petunjuk teknis yang tertuang dalam PKPU 299.
Pemasangan atau penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) harus memperhatikan aksesibilitas sehingga semua masyarakat terutama penyandang disabilitas tetap bisa mengakses.
Lokasi yang strategis dimasing masing rukun tetangga (RT) menjadi prioritas untuk ditempeli dikantor balai desa, poskamling dan lokasi lain yang mudah dilihat dan jangkau.
Penggabungan beberapa dusun dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga perlu diperhatikan agar masyarakat tahu sudah terdaftar di DPS atau belum, di TPS berapa dan lokasi tempat pemungutan suaranya (TPS) nya dimana imbuh Zaenal Arifin.
PPK juga harus bisa membantu dan memastikan PPS bahwa pengumuman DPS sudah terpasang sesuai petunjuk teknis PKPU 299.
PPK dan jajaranya juga harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) agar semua masyarakat mengetahui dan segera melihat apakah namanya sudah terdaftar atau belum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Sosialisasi juga perlu di lakukan oleh jajaran PPK dan PPS melalui sosial media dan laman resmi KPU.