PANWASCAM MUNTILAN IMBAU PPK UNTUK PERHATIKAN PENGUMUMAN DPS
|
Setelah pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Muntilan mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan surat imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muntilan pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Surat tersebut berisi beberapa hal penting terkait proses pengumuman DPS yang segera dilakukan oleh KPU Kabupaten Magelang. Muladi, Koordinator Divisi HP2H Panwascam Muntilan, menjelaskan bahwa imbauan ini disusun berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024, yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Kami mengimbau agar PPS wajib mengumumkan DPS di papan pengumuman RT/RW, kantor desa/kelurahan, atau tempat lain yang mudah dijangkau masyarakat selama 10 hari," ujar Muladi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran PPK Muntilan dalam membantu PPS menyebarluaskan informasi terkait DPS. "PPK Muntilan diharapkan dapat mendukung PPS dalam mengumumkan DPS melalui media sosial resmi atau aplikasi berbasis teknologi informasi yang ada saat ini," tambahnya.
Terakhir, Muladi mengingatkan bahwa pengumuman DPS harus menampilkan daftar nama pemilih secara urut berdasarkan abjad, sehingga memudahkan masyarakat dalam menemukan informasi yang mereka butuhkan.
Imbauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengumuman DPS berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat di wilayah Muntilan dapat dengan mudah mengakses informasi terkait DPS, sehingga hak pilih mereka dapat terlindungi dengan baik.