Panwascam Bandongan Sampaikan Surat Imbauan
|
Panwaslu Kecamatan Bandongan menyampaikan surat imbauan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat terkait rencana pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.
Komisioner Panwaslu Kecamatan Bandongan Hanna Marizka, Kamis (15/8) mengatakan dalam pengumuman DPS yang dilakukan jajaran PPK harus mematuhi regulasi.
"PPK harus menyampaikan aturan pengumuman DPS pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara benar, sehingga tujuan pengumuman DPS untuk masyarakat tercapai,"kata dia.
Dia mengatakan regulasi yang dimaksud antara lain Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Tahapan Pengumuman dan Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap DPS Pemilihan Tahun 2024 dilakukan oleh PPS
Dia mengatakan isi imbauan itu antara lain pengumumkan DPS pada papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain yang mudah dijangkau.
"Pengumunan atau lembar DPS dipastikan terpasang selama 10 hari," kata dia.
Dia mengatakan KPU Kabupaten Magelang atau PPK dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPS melalui, laman resmi yang dimiliki aplikasi berbasis teknologi informasi.
"Pengumuman DPS juga menampilkan daftar nama pemilih secara urut berdasarkan abjad," kata dia.
Komisioner Panwaslu Kecamatan Bandongan Farid Gunarto mengatakan jajarannya akan terjun mengawasi dalam pemasangan pengumuman DPS tersebut.
Pengawasan, kata dia, baik itu dilakukan oleh Panwascam, Pengawas Kelurahan Desa, maupun pengawas partisipatif yang ada.
"Jika nanti ada pelanggaran akan kami lakukan saran perbaikan," kata dia.
Dia mengatakan pengumuman DPS tidak sekedar menempelkan saja namun harus memperhatikan lokasi harus ditempat strategis dan keamanan. (*)