Panwascam Bandongan memberikan Imbauan DPHP, untuk Pilkada 2024
|
Panwaslu Kecamatan Bandongan memberikan Imbauan kepada PPK Bandongan terkait dengan pelaksanaan Penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Ketua Panwascam Bandongan Arif Zaini Arrosyid, Kamis (1/8) mengatakan bahwa dalam melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Magelang melalui PPK dan PPS dalam melaksanakan kegiatan harus memeriksa dan meneliti kesesuaian rekap data Pemilih hasil coklit dengan jumlah pemilih hasil coklit di Kecamatan Bandongan.
“Semua tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU dan aturan perundang undangan yang telah ditentukan. Dan tidak lupa ke akuratan dan keabsahan data pemilih yang dimasukkan.” Kata dia
Arif Zaini menghimbau kepada PPK Bandongan untuk memastikan dan menjamin proses pemutakhiran data dilakukan dengan transparansi dan memberikan akses kepada pihak pihak yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan monitoring.
“Dalam melakukan pelaksanaan Penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran PPK Bandongan harus memastikan data Daftar pemilih hasil pemutakhiran harus bersifat transparansi dan memberikan akses kepada pihak pihak yang berwenang untuk dilakukan verifikasi dan monitoring”, kata dia (*)