Panwascam Bandongan : Cermati TMS dan MS di wilayah Kerja
|
Pengawas Kelurahan Desa untuk tetap melakukan pencermatan terkait dengan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) maupun pemilih memenuhi syarat (MS) selama proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.
Ketua Panwascam Bandongan Arif Zaini mengatakan pengawasan terus dilakukan meski telah ada Pleno DPSHP ditingkat kecamatan. Pengawasan ini terkait TMS dan MS, yang ada di wilayah kerja.
“Pengawas Kelurahan Desa tetap melaporkan temuan daftar pemilih TMS baik yang meninggal dunia, pindah domisili keluar maupun alih profesi TNI/POLRI, " kata dia, Jumat (16/8)
Diharapkan laporan temuan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan baik surat keterangan meninggal dunia, pindah domisili keluar maupun alih profesi TNI/POLRI’ .
Dia mengatakan instruksi itu ditekankan pada PKD pada rapat mingguan Panwascam Bandongan bersama Pengawas Kelurahan Desa se Kecamatan Bandongan Rabu kemarin dengan agenda Perencanaan Strategi Pengawasan Tahapan Pilkada 2024.
Pada rapat koordinasi yang dilangsungkan di Kantor Sekretariat Panwascam Bandongan itu, disampaikan pula PKD untuk memperbanyak pengawas partisipatif di wilayah kerja.
Kordiv Hubungan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Pencegahan dan Hukum Panwascam Bandongan, Hanna Marizka menambahkan terkait dengan Penempelan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 18 Agustus 2024.
Pengawas Kelurahan Desa dihimbau untuk melakukan pengawasan melekat yakni dengan memastikan penempelan pengumuman tersebut di tempel di tempat yang mudah dijangkau selama 10 hari.
“Pengawas Kelurahan Desa diminta untuk melakukan pengawasan melekat, memantau serta mendokumentasikan terkait dengan penempelan DPS dengan memastikan penempelan pengumuman di tempat yang mudah dijangkau selama 10 hari, dan memastikan pengumuman menampilkan daftar pemilih secara urut berdasarkan abdjad”, kata Hanna
Pengawas Kelurahan Desa juga harus berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa setempat terkait penempelan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Panwaslucam juga membentuk jadwal piket yang bertujuan untuk Pengawas Kelurahan/ Desa dapat menyelesaikan laporan administarasi baik laporan AKP, Laporan Hasil pengawasan maupun Laporan form Pencegahan. (*)