Pantarlih Mulai Dibentuk, Ini Pesan Komisioner Panwaslucam Dukun Magelang
|
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih. Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas membentuk Pantarlih.
Terkait hal tersebut, Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Dukun Kabupaten Magelang memberika sejumlah himbauan. Khusunya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya.
“Tolong Pantarlih dibentuk tepat waktu yakni tanggal 26 - 31 Januari 2023. Lalu Pantarlih bukan dari pengurus atau anggota Parpol, Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung dari rumah ke rumah; dan Pantarlih berjumlah satuorang untuk setiap TPS,” ungkap Komisioner Panwaslucam Dukun, Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bayu Sapta Nugraha (26/1/2023).
Sebelum mengetahui gaji Pantarlih Pemilu 2024, alangkah baiknya mengetahui masa kerja, tugas, dan kewajibannya terlebih dahulu sebagai berikut.
Masa Kerja Pantarlih
Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).
Masa kerja Pantarlih ialah 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun sebagai catatan, masa kerja Pantarlih bisa berbeda bergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Tugas dan kewajiban Pantarlih dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini poin-poinnya.
Tugas Pantarlih
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan setiap bulan selama bertugas. Besaran gaji Pantalih Pemilu 2024 ini ialah sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.
Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Syarat menjadi Pantarlih, salah satu syarat wajibnya ialah merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun. Berikut syarat-syarat pendaftarannya:
Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Sebelum mendaftar menjadi anggota Pantarlih, haruslah melengkapi sejumlah dokumen persyaratan lainnya. Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan:
Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Untuk diketahui, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.
Penulis : (Anggota Panwaslucam Dukun)