Monitoring Perkin dan JDIH Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Magelang
|
Mungkid-Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar S.A.K. mengunjungi Bawaslu Kabupaten Magelang dalam rangka Monitoring Penyusunan Pedoman Perjanjian Kinerja (Perkin) dan JDIH. Monitoring penyusunan pedoman Perkin sebagai wujud nyata komitmen kinerja Bawaslu.
Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa hal terkait Perkit, diantaranya : Definisi dari perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi secara garis vertical untuk melaksanakan program/kegiatan/aktivitas yang disertai dengan indikator kinerja.
Adapun tujuan utama, wujud nyata komitmen, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur; menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; dasar penilaian penghargaan dan sanksi serta dasar monitoring evaluasi dan supervisi.
Sasaran dan indicator Perjanjian Kinerja menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan. Pedoman Penyusunan IKU mengacu pada Permenpan: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Shaleh dalam laporan capaian kinerja, menyampaikan program yang telah dilaksanakan, evaluasi pelaksanaan kegiatan dan perbaikan administrasi laporan.
Dalam hal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dan kuantitas dokumen yang dapat diakses umum masyarakat. “Kami sedang mengupayakan data yang belum di unggah untuk segera dilakukan penelusuran dari 2014 sampai pada penyelenggaraan pemilihan umum di tahun 2019”. Pungkas Habib. (sh)