Menjelang Rapat Pleno Penetapan DPHP, Panwascam keluarkan surat himbauan kepada PPK, Ada apa?
|
Menjelang pelaksanaan Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Pengawas Pemilu Kecamatan Secang mengeluarkan surat himbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Surat himbauan yang disampaikan kepada PPK Kecamatan Secang pada Jum’at 02 Agustus 2024 berisikan tentang ketentuan dalam pelaksanaan rapat pleno penetapan DPHP baik untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa maupun Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat Kecamatan oleh PPK.
Merujuk pada surat Keputusan KPU RI No. 799 tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, surat himbauan ini merupakan bentuk perhatian Panwaslu Kecamatan Secang kepada jajaran PPK dan PPS dalam melaksanakan tugas tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang tahun 2024. “Kami yakin PPK Kecamatan Secang sudah melakukan tugas dengan baik, namun demikian kami memberikan surat himbauan kepada PPK untuk mengingatkan tentang regulasi agar nantinya rapat pleno penetapan DPHP bisa berjalan dengan lancar sesuai prosedur” Ujar Lukluk Latifaningsih, S.TP selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyaratkat dan Humas Panwaslu Kecamatan Secang.
Surat Himbauan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Secang Kepada PPK adalah hal yang biasa. Hal ini merupakan bentuk pencegahan kesalahan prosedur dan pelanggaran yang mungkin bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan. “Pelanggaran atau kesalahan prosedur bisa saja terjadi tanpa di sengaja, bisa saja hal tersebut terjadi karena petugasnya lupa. Maka dari itu kami selaku panwaslu akan selalu memberikan surat himbauan sebagai pengingat” tambah Aulia Husna, SE Selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Secang ketika ditemui siang ini. Secang-02 /08/2024