Lompat ke isi utama

Berita

Menegakkan Keadilan Politik Melalui Sengketa Proses Pemilu

BAWASLU

Kota Mungkid — Dalam penyelenggaraan Pemilu, keadilan politik menjadi fondasi yang tak boleh diabaikan. Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Magelang menyoroti kembali pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

Sengketa proses dapat terjadi ketika peserta Pemilu merasa dirugikan akibat keputusan KPU di berbagai tingkatan. Artinya, ruang keadilan tidak berhenti pada hasil suara, tetapi juga mencakup keputusan administratif yang berpotensi mempengaruhi hak politik seseorang atau partai. Mekanisme ini memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa kesempatan untuk membela diri secara hukum.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menegaskan bahwa pemahaman hukum menjadi kunci dalam menjaga demokrasi. “Seringkali perbedaan persepsi terhadap keputusan KPU menimbulkan ketegangan politik. Di sinilah Bawaslu hadir untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum. Kami tidak berpihak pada siapa pun, kecuali pada kebenaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chandra menyampaikan bahwa setiap laporan sengketa akan diproses melalui tahapan yang transparan — mulai dari penerimaan, pemeriksaan kelengkapan formil dan materil, hingga putusan yang bersifat mengikat. Semua tahapan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan keterbukaan informasi publik.

Dengan pemahaman yang benar terhadap mekanisme sengketa proses, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh isu atau narasi yang tidak berdasar. Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan bahwa setiap perbedaan pandangan politik dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan bukti hukum, bukan dengan emosi atau tekanan publik. (desiana)