Melalui Zoom, Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Divisi Penyelesaian Sengketa
|
Magelang-Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono, membuka Rakorwil Penyusunan dan Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui zoom meeting dari Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas. Sembilan Kabupaten/Kota menjadi peserta yaitu Kabupaten Banyumas, Magelang, Grobogan, Jepara, Pati, Kudus, Rembang, Kota Magelang dan Pekalongan.
Darig Rakorwil Penyusunan dan Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magelang.Tujuan penyusunan SOP diantaranya memberi kepastian dan keseragaman dalam proses melaksanakan tugas. Salah satu manfaatnya yaitu menjamin adanya standarisasi, pembakuan dan meningkatkan akuntabilitas.
Penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses secara langsung dan tidak langsung menjadi materi pembuka penyusunan SOP. (8/02/2022)
“Petugas penerima permohonan harus memperhatikan kelengkapan berkas dan jangka waktu. Tiga hari kerja ‘sejak’ artinya dihitung mulai hari obyek ditetapkan”, kata Heru.
Permohonan langsung dan tidak langsung dikonfirmasi melalui www.sips.bawaslu.go.id. Petugas penerima permohonan memeriksa lampiran pengajuan, kelengkapan berkas antara lain: permohonan penyelesaian sengketa (PSPP-01), obyek yang disengketakan (SK/BA), identitas pemohon dan kuasa ukum, surat kuasa khusus, bukti dan daftar bukti.
“Berkas dibuat dalam empat rangkap, 1 rangkap asli dibubuhi materai dan tiga rangkap Salinan serta menyertakan dokumen digital dengan format word”, tambah Heru.
Apabila berkas permohonan belum lengkap, perbaikan paling lambat tiga hari sejak pemberitahuan disampaikan petugas. Selanjutnya berkas yang sudah lengkap dicatat dan diberikan nomor dalam buku register.
Terhadap permohonan pemohon yang tidak dilengkapi setelah batas daluarsa maka tidak dapat diregister dan menyampaikan surat emberitahuan tidak dapat diregister (PSPP-07) kepada pemohon.
Implementasi SOP dalam Rakorwil hari kedua (09/02/2022), peserta terundang menguji website SIPS kemudian menilai kelebihan dan kekurangannya. Terdapat kendala eror sistem dalam tampilan data Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta.
Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki akun dan menjadi operator SIPS, diharapkan segera mempelajari, melengkapi data dan mengkonfirmasi permohonan langsung atau tidak langsung kedalam sistem. (sha)