Mayoritas Permohonan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Magelang Disampaikan Melalui Media Sosial
|
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang terus memperkuat pelayanan informasi publik sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan dan transparansi kelembagaan. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), layanan permohonan informasi publik dilaksanakan secara terbuka dan mudah diakses. Sepanjang tahun 2025, berbagai sarana pelayanan informasi dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa akses terhadap informasi publik semakin beragam dan fleksibel.
Berdasarkan data PPID, sarana permohonan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Magelang terdiri dari dua jalur utama. Jalur pertama adalah melalui media sosial, yang menjadi sarana paling banyak digunakan oleh masyarakat. Tercatat sebanyak 25 pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Magelang. Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa kanal digital menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengakses layanan informasi.
Selain melalui media sosial, permohonan informasi publik juga disampaikan dengan cara datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Magelang. Tercatat sebanyak 7 pemohon memilih untuk mengajukan permohonan informasi secara langsung. Layanan tatap muka ini tetap disediakan sebagai bentuk pelayanan yang inklusif bagi masyarakat. Kehadiran pemohon secara langsung menunjukkan bahwa layanan konvensional masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat.
Pemanfaatan berbagai sarana permohonan informasi ini mencerminkan upaya Bawaslu Kabupaten Magelang dalam menyesuaikan layanan dengan kebutuhan masyarakat. Media sosial dimanfaatkan untuk menjangkau masyarakat secara cepat dan luas. Sementara itu, layanan datang langsung memberikan ruang konsultasi dan komunikasi yang lebih intensif. Kedua sarana tersebut saling melengkapi dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menyampaikan bahwa variasi sarana permohonan informasi menjadi bagian dari peningkatan kualitas layanan PPID. “Pemanfaatan media sosial sebagai sarana permohonan informasi menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Magelang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa layanan datang langsung tetap penting untuk menjangkau masyarakat secara lebih personal. Menurutnya, pelayanan informasi harus responsif dan mudah diakses oleh semua kalangan.
Lebih lanjut, Fauzan Rofiqun menyampaikan harapannya untuk tahun 2026. Ia berharap layanan permohonan informasi publik dapat terus dikembangkan, baik secara digital maupun tatap muka. “Tahun 2026 kami berharap sarana permohonan informasi semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas,” ungkapnya. Dengan pelayanan yang semakin optimal, Bawaslu Kabupaten Magelang optimistis dapat memperkuat transparansi, meningkatkan partisipasi publik, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.
penulis: desiana