Lewat Sosialisasi Digital, Bawaslu Magelang Jelaskan Kewenangan dalam Sengketa Pemilu
|
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan sosialisasi melalui akun media sosial resmi dengan tema “Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.” Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi Bawaslu dalam menangani sengketa Pemilu di tingkat kabupaten/kota, Kamis (9/10/2025).
Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, serta memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayahnya. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menegaskan bahwa kewenangan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Bawaslu dalam menjaga keadilan proses demokrasi. “Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota memiliki peran strategis dalam memastikan setiap peserta Pemilu mendapat perlakuan yang adil. Melalui mekanisme mediasi dan adjudikasi, kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap sengketa secara transparan dan profesional,” ungkap Chandra.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi melalui media sosial menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa Bawaslu tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa agar Pemilu berjalan dengan prinsip keadilan dan integritas,” imbuhnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap masyarakat semakin mengetahui bahwa lembaga pengawas Pemilu hadir untuk memastikan proses demokrasi di daerah berjalan secara jujur, adil, dan bermartabat. (desiana)