Lewat Media Sosial, Bawaslu Magelang Sampaikan Mekanisme Sengketa Antar Peserta Pemilu
|
Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melakukan sosialisasi melalui akun media sosial resminya dengan tema “Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu.” Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan peserta Pemilu terkait proses penyelesaian sengketa yang dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, Kamis (9/10/2025).
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu mencakup lima tahapan penting, yaitu menerima permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak yang bersengketa, memeriksa bukti, serta memutus perkara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma, menegaskan bahwa setiap proses penyelesaian sengketa harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan independensi. “Bawaslu hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu secara adil. Setiap tahapan dilakukan dengan cermat agar keputusan yang diambil bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkap Chandra.
Ia menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dan peserta Pemilu memahami bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas dan integritas jalannya Pemilu. “Transparansi dalam proses penyelesaian sengketa menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan bermartabat,” imbuhnya.
Melalui edukasi berkelanjutan di media sosial, Bawaslu Kabupaten Magelang berkomitmen memperkuat literasi pengawasan Pemilu dan memastikan setiap warga memiliki pemahaman yang benar mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu. (desiana)