Lewat Media Sosial, Bawaslu Magelang Edukasi Publik Soal Penggunaan SiGap Lapor
|
Kota Mungkid — Dalam rangka memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan pemilu, Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melakukan sosialisasi melalui akun media sosial resminya. Kali ini, tema yang diangkat adalah “Tata Cara Penggunaan SiGap Lapor”, yaitu panduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara mudah, cepat, dan transparan, Rabu (8/10/2025).
Melalui unggahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang menjelaskan langkah-langkah praktis dalam menggunakan aplikasi SiGap Lapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan). Mulai dari mengakses platform, membuat akun, memilih menu lapor, mengisi formulir, hingga memantau status laporan yang telah dikirim.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi publik agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dalam proses pelaporan pelanggaran pemilu. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa melapor pelanggaran pemilu kini bisa dilakukan dengan sangat mudah. Cukup melalui ponsel, laporan bisa langsung diproses oleh Bawaslu. Transparansi dan kecepatan menjadi kunci pelayanan kami,” ungkap Fauzan.
Ia menambahkan bahwa penggunaan aplikasi SiGap Lapor juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam mewujudkan sistem pengawasan pemilu yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Dengan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Magelang mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu, demi terciptanya pesta demokrasi yang bersih, jujur, dan berintegritas. (desiana)