Lompat ke isi utama

Berita

Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Magelang 2025 Berjalan Optimal dan Transparan

BAWASLU

Kota Mungkid - Bawaslu Kabupaten Magelang terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sepanjang tahun 2025, pelayanan permohonan informasi publik dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses layanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Magelang dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Berdasarkan rekapitulasi layanan PPID, selama tahun 2025 tidak terdapat permohonan informasi yang ditolak. Seluruh permohonan informasi yang masuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data tersebut menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Magelang dalam membuka akses informasi kepada masyarakat. Keterbukaan ini juga mencerminkan kesiapan lembaga dalam menyediakan informasi publik.

Dari keseluruhan permohonan informasi yang diterima, terdapat 29 permohonan yang diberikan seluruhnya. Informasi tersebut disampaikan kepada pemohon secara lengkap dan tepat waktu. Selain itu, terdapat 3 permohonan yang diberikan sebagian karena adanya informasi tertentu yang memerlukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan. Meski demikian, layanan tetap diberikan dengan penjelasan yang jelas dan akuntabel kepada pemohon.

Tidak adanya permohonan informasi yang ditolak menunjukkan bahwa pengelolaan data dan dokumen di Bawaslu Kabupaten Magelang telah berjalan dengan baik. Informasi yang tersedia dinilai cukup dan siap untuk dibagikan kepada publik. Hal ini juga menunjukkan kesiapan PPID dalam menjalankan tugas pelayanan informasi publik. Masyarakat dapat mengakses informasi tanpa hambatan yang berarti.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menyampaikan bahwa capaian layanan informasi publik tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran. “Tidak adanya informasi yang ditolak menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Magelang dalam menjalankan prinsip keterbukaan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa PPID berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Menurutnya, pelayanan informasi publik adalah bagian penting dari penguatan kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Fauzan Rofiqun menyampaikan harapannya untuk tahun 2026. Ia berharap kualitas layanan PPID dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. “Tahun 2026 kami berharap pelayanan informasi publik semakin cepat, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ungkapnya. Dengan pelayanan yang semakin baik, Bawaslu Kabupaten Magelang optimistis dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan Pemilu.

penulis: desiana