KECAMATAN MERTOYUDAN MENJADI WILAYAH DENGAN POTENSI JUMLAH PEMILIH TERBESAR DI KABUPATEN MAGELANG
|
Sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati tahun 2024, pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, Jam 13.00 Wib di Aula Harmony lantai 1 Kantor Kecamatan Mertoyudan, PPK Kecamatan Mertoyudan menyelenggarakan Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan Mertoyudan.
Anggota PPK Kecamatan Mertoyudan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ika Vania Fitrianingsih membacakan Berita Acara Rekapitulasi DPHP Kecamatan Mertoyudan dengan jumlah TPS 159, jumlah pemilih laki-laki sebesar 40.693, perempuan sebesar 43.931, dan total jumlah pemilih hasil pemutakhiran sebesar 84.624. Dengan rincian data sebagai berikut : jumlah pemilih baru sebesar 1.631, pemilih tidak memenuhi syarat sebesar 1.323, dan jumlah perbaikan data pemilih sebesar 2.243.
Dalam acara tersebut, Panwaslu Kecamatan turut mengawasi dan hadir bersama dengan jajaran Forkompincam, perwakilan 7 (tujuh) Parpol yang memperoleh kursi DPRD Kabupaten Magelang, serta Ketua PPS Se-Kecamatan Mertoyudan.
Dari rekapitulasi jumlah pemilih hasil pemutakhiran diatas, Kecamatan Mertoyudan masih menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbesar di Kabupaten Magelang, dan menjadi lumbung suara yang dominan untuk peserta pilkada (paslon). Untuk itu jajaran pengawas kecamatan senantiasa membangun sinergi dengan semua stakeholder serta turut mengajak masyarakat, untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi semua tahapan pilkada agar berjalan secara aman, jujur, dan adil untuk meminimalkan terjadinya kecurangan.
Anggota Panwascam Mertoyudan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fransiska Anies Pradnyaparamitha A. dalam tanggapannya menyampaikan bahwa Pleno Rekapitulasi DPHP ini menjadi pleno terbuka pertama pada pemutakhiran data pemilih Pilkada, selanjutnya data akan diolah dan disusun menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara), diperbaiki menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan di bulan September 2024 nanti, data pemilih akan ditetapkan dalam Pleno Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Untuk itu kami mengajak sekaligus menghimbau kepada masyarakat mertoyudan untuk dapat ikut serta mensosialisasikan informasi ini, dan membantu melaporkan ke Panwaslu apabila menjumpai warga masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih.
Dalam acara tersebut, Panwaslu Kecamatan Mertoyudan menerima salinan Berita Acara Pleno sebagai bahan evaluasi dan data pengawasan untuk dilakukan masukan dan perbaikan pada penyusunan data DPS.
Penyusunan daftar pemilih yang dilakukan secara komprehensif, akurat dan mutakhir didukung dengan kontrol dan pengawasan dari jajaran pengawas serta adanya partisipasi dan dukungan masyarakat dalam Tahapan Mutarlih ini, menjadi faktor penentu untuk terciptanya Data Pemilih yang berkualitas.