KAWAL HAK PILIH: Panwaslu Kecamatan Candimulyo Ajak Partai Politik Cermati Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
|
Pada hari Rabu 7 Agustus 2024 Panwaslu Kecamatan Candimulyo lakukan pengawasan Rapat at Kecamatan dijadwalkan dari tanggal 5 - 7 Agustus 2024.
Ditemui secara terpisah, Salis Susanti selaku ketua PPK Candimulyo menuturkan jika di Kecamatan Candimulyo rapat pleno DPHP akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024. Salis mengungkapkan jika hari terakhir dipilih jajaran PPK Candimulyo dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi peserta pleno, khususnya kehadiran dari rekan-rekan partai politik. Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024 bertempat di Aula Kecamatan Candimulyo.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, pelaksanaan rapat pleno DPHP tingk
Dalam kesempatan yang dihadiri oleh forkopimcam tersebut Panwaslu Kecamatan Candimulyo mengajak kepada seluruh peserta rapat pleno baik dari forkopimcam, maupun partai politik untuk dapat bersama-sama mensukseskan pemilihan kepala daerah dengan bersama-sama melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu melalui mekanisme pengawasan pemilu partisipatif.
Hal tersebut selaras dengan arahan dari Camat Candimulyo Ir. Yoga Susila yang menyampaikan bahwa suksesnya pemilihan kepala daerah bukan hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara pemilu semata, akan tetapi merupakan tugas kita bersama selaku warga negara.
Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya untuk ikut menyongsong serta mensukseskan Pilkada 2024, pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa sesuai rapat pleno DPHP tingkat Kecamatan, dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kecamatan Candimulyo terdapat 39.645 pemilih yang terdiri dari 19.978 pemilih laki-laki, dan 19.667 pemilih perempuan. Dimana jumlah tersebut mengalami pengurangan 37 orang pemilih dari jumlah pemilih dalam Rapat Pleno DPHP tingkat Desa yang sebelumnya telah dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3 Agustus 2024.
Salis Susanti menyampaikan jika perubahan jumlah pemilih tersebut disebabkan oleh hasil sinkronisasi data kegandaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Magelang, pemilih meninggal dunia pasca pleno, maupun pemilih pindah keluar. Sehingga di kecamatan Candimulyo mengalami penambahan 37 pemilih TMS dari data pleno tingkat Desa, jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Falah Farikhatin selaku Kordiv Pecegahan Panwaslu Kecamatan Candimulyo setelah sebelumnya melakukan kroscek keabsahan data by name by address yang disampaikan olek PPK Candimulyo, meminta kepada jajaran PPK Candimulyo untuk melakukan renvoi atau perbaikan dengan cara memberi paraf pada perubahan data pleno tingkat desa.
Dalam kesempatan tersebut Ahmad Afandi selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Candimulyo dalam sambutannya juga menyampaikan harapannya kepada stakeholder dan partai politik agar dapat bersama-sama mencermati hasil rapat pleno DPHP serta memastikan semua konstituennya sudah benar-benar masuk kedalam daftar pemilih. Mengingat melalui daftar pemilih inilah yang nantinya akan diakumulasi menjadi suara dalam pemilihan kepala daerah.
Selain itu Ahmad Afandi juga berpesan kepada PPS se-Kecamatan Candimulyo agar nantinya jika DPS sudah ditetapkan oleh KPU, diharapkan PPS dapat segera menempelkan DPS tersebut minimal 10 hari dalam papan-papan pengumuman yang strategis guna memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan koreksi dan pencermatan. Dengan harapan daftar pemilih yang dihasilkan nantinya merupakan daftar pemilih yang mutakhir, akurat serta minim akan kesalahan, tegasnya.