Kades Ajak Warga Memilih Paslon, Divonis Bersalah
|
WONOSOBO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Selasa (12/1/2021) memutus bersalah terhadap terdakwa Kepala Desa Mungkung, Kecamatan Kalikajar, Wonosobo karena melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Kades Utoyo melakukan pelanggaran mengajak warganya mendukung Paslon pada Pilkada 2020 pada masa tenang di tempat Ibadah.
Dalam sidang yang dimpimpin Majelis Hakim Emma Sri Setyowati, S.H., M.H. digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam persidangan tersebut juga dihadiri Jaksa Penunut Umum (JPU) Feri Febriyanto SH. Terdakwa dinyatakan bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 Jo 71 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kepala Desa Mungkung tersebut dijatuhi denda Rp. 3 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Selain memberikan denda, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2500 serta mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dari terdakwa berupa, 1 (satu) potong baju batik warna hitam variasi putih dan coklat, dengan motif gambar burung; 1 (satu) potong sorban warna putih;1 (satu) peci warna hitam.
Pelanggaran tersebut, berawal dari laporan masyarakat Kecamatan Kalikajar yang melaporkan ke Kantor Bawaslu Wonosobo. Laporan kemudian diverifikasi oleh Bawaslu Wonosobo. Setelah memenuhi syarat formil maupun materiil, dilanjutkan dalam pembahasan kajian oleh Tim Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Gakkumdu) terdiri; Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri. Hasil kajian, dinyatakan memenuhi unsur pada rapat (9/12/2020).
Berkas tersebut kemudian dilakukan Penyeledikan dan Penyidikan oleh Polres Wonosobo dipimpin oleh AKP. Mochamad Zazid selaku Kasatreskrim Polres Wonosobo. Penyidik melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan memeriksa 13 saksi dan 2 ahli. Penyidik menyita 1 keping berisi rekaman video berisi aktivitas Kades yang diduga melanggar, karena melakukan pengarahan masyarakat untuk memilih salah satu Paslon Pilkada 2020 di Kabupaten Wonosobo. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) cukup bukti, berkas kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosobo pada (23/12/2020).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Wonosobo ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo untuk disidangkan. Agenda sidang pertama digelar pada (7/12/2020) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembuktian dengan meminta keterangan 4 saksi. Sidang kedua dilanjut pembuktian dengan pemberian kesaksian 2 saksi dan 1 ahli pidana oleh Prof. Dr. Pujiyono, SH.,M.Hum (Guru Besar Pidana Universitas Diponegoro) dan 1 ahli Bahasa Jawa oleh Darmadi Prasojo, S.Pd.
Putusan dibacakan pada sidang melalui daring di Pengadilan Negeri Wonosobo dan Kantor Kejaksaan. Putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim lebih rendah dibanding tuntutan oleh JPU pada sidang sebelumnya dimana menuntut hukuman terhadap terdakwa untuk dijatuhi denda Rp. 4 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan hasil putusan, terdakwa Kades Utoyo maupun JPU sama -sama menerima putusan PN Wonosobo. Bahkan terdakwa pada saat itu juga menitipkan untuk membayar denda sebagaimana putusan Majelis hakim, dititipkan di Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Kontributor : Humas Bawaslu Wonosobo
Sumber : https://jateng.bawaslu.go.id/2021/01/12/kades-ajak-warga-memilih-paslon-divonis-bersalah/