Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Selasa Menyapa Bawaslu Jateng, Bawaslu Magelang Mantapkan Pengawasan Berbasis Putusan MK

BAWASLU

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa Menyapa yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari agenda peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Chandra Yoga Kusuma hadir bersama staf yang membidangi hukum. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan pemahaman terhadap regulasi perselisihan hasil pemilu yang dinilai semakin dinamis.

Diskusi mengangkat tema “Mantan Terpidana dalam Pusaran Pencalonan: Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024”. Materi menyoroti pentingnya memahami putusan MK secara utuh, termasuk bagaimana amar putusan tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan hukum sebagai ratio decidendi.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin. Pengantar diskusi disampaikan oleh Diana Ariyanti, kemudian materi utama dipaparkan oleh tenaga ahli Bawaslu sebelum memasuki sesi tanya jawab antar Bawaslu Kabupaten/Kota.

Chandra Yoga Kusuma menegaskan bahwa pengawasan pemilu harus terus bergerak dari pola administratif menuju pengawasan yang lebih substantif. “Putusan MK memberi pelajaran penting bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen semata. Kita harus memahami konteks hukum, termasuk tafsir norma dan pertimbangan putusan. Dengan penguatan ini, Bawaslu Kabupaten Magelang akan semakin siap dalam mencegah persoalan pencalonan sejak dini,” pungkasnya.

penulis: desiana