Lompat ke isi utama

Berita

Fauzan: Sosialisasikan Kewenangan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

BAWASLU

Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melakukan kegiatan sosialisasi melalui akun media sosial resminya dengan mengangkat tema “Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu”, Selasa (7/10/2025).

Melalui infografis yang disebarluaskan, Bawaslu Kabupaten Magelang menjelaskan tiga kewenangan utama lembaga pengawas pemilu, yakni menerima laporan dugaan pelanggaran, menindaklanjuti temuan dan laporan, serta menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menyampaikan bahwa pemahaman publik terhadap kewenangan Bawaslu sangat penting agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi. “Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan. Dengan memahami kewenangan ini, publik dapat melapor dan berpartisipasi secara tepat dalam pengawasan,” ujar Fauzan.

Ia menambahkan, sosialisasi digital seperti ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Magelang untuk terus meningkatkan literasi kepemiluan masyarakat, khususnya menjelang pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme penanganan pelanggaran pemilu dan turut menjaga keadilan serta integritas demokrasi di Kabupaten Magelang. (desiana)