Evaluasi P2P Daring, Bawaslu Magelang Siap Bentuk Komunitas Baru Pengawas Partisipatif
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang turut hadir dalam rapat evaluasi P2P daring yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring. Kegiatan ini membahas berbagai tantangan yang muncul selama penyelenggaraan P2P 2025, termasuk mekanisme penilaian, tingkat kelulusan peserta, hingga rencana penguatan pengawasan berbasis komunitas.
Dalam sambutannya, Kabag Pengawasan Bawaslu Jateng, Nurdiansyah, menyebut bahwa pelaksanaan P2P daring berjalan sangat cepat, namun seluruh kabupaten/kota dapat menjalankannya dengan baik. Ia juga meminta setiap daerah melakukan evaluasi komprehensif agar model pembelajaran daring dapat disempurnakan pada periode berikutnya.
Materi evaluasi disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Nur Kholiq. Ia menjelaskan bahwa rekrutmen peserta melalui jalur undangan dianggap tepat dalam kondisi waktu terbatas. Namun, sejumlah peserta diketahui tidak bisa dihubungi, mengundurkan diri, atau tidak mengikuti pre-test tepat waktu sehingga memengaruhi tingkat kelulusan.
Tantangan juga muncul pada pelaksanaan pembelajaran audiovisual dan pendalaman materi daring. Peserta mengalami kejenuhan akibat metode belajar mandiri, sementara materi dinilai cukup berat untuk sebagian besar pemilih pemula. Meski begitu, kegiatan tetap berjalan lancar dalam 11 kelas gabungan yang melibatkan narasumber internal maupun eksternal.
Laporan kelulusan menunjukkan bahwa 1.031 peserta berhasil mencapai nilai minimal 70%, sementara 249 lainnya tidak lulus. Bawaslu Provinsi menegaskan bahwa peserta yang tidak lulus tidak dapat menerima sertifikat maupun pengganti data internet senilai Rp100.000 yang dibayarkan melalui bank Himbara.
Sebagai bagian dari Rencana Tindak Lanjut, Bawaslu Magelang bersama kabupaten/kota lainnya diwajibkan membentuk komunitas baru alumni P2P. Komunitas ini akan dilibatkan dalam pengawasan PDPB Triwulan IV sebagai uji efektivitas awal. Bawaslu Magelang menyatakan siap menjalankan amanat tersebut untuk memperkuat jaringan pengawasan partisipatif di daerah. (desiana)