Evaluasi Invalid Vote: Bawaslu Magelang Tekankan Inklusivitas Pemilih Disabilitas
|
Kota Mungkid – Pada kegiatan Diseminasi Invalid Vote dan Pembangunan Demokrasi Lokal Gelombang I, Senin (17/11/2025), Bawaslu Kabupaten Magelang menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap tingginya angka suara tidak sah khususnya pada kelompok pemilih disabilitas. Temuan menunjukkan bahwa banyak pemilih disabilitas hanya dapat menggunakan dua jenis surat suara, yaitu PPWP dan DPD.
Hal ini disebabkan tidak tersedianya template surat suara yang ramah untuk seluruh jenis pemilihan. Akibatnya, surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditandai sebagai “tidak digunakan” dan otomatis tercatat sebagai suara tidak sah. Situasi ini menjadi indicator bahwa sistem pemilu masih belum sepenuhnya inklusif bagi kelompok berkebutuhan khusus.
Ketua KPU Kabupaten Magelang dalam laporannya memaparkan detail angka invalid vote di berbagai tingkatan, yang dalam beberapa kategori mencapai lebih dari 18%. Angka ini menjadi salah satu yang tertinggi dan menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara pemilu.
Bupati Magelang menegaskan bahwa isu invalid vote merupakan cermin dari kondisi pendidikan politik masyarakat. Surat suara tidak sah dapat muncul karena ketidakpuasan terhadap pasangan calon, minimnya pemahaman pencoblosan, atau kurangnya sosialisasi yang merata. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Magelang mendukung penuh penguatan literasi politik melalui program-program Kesbangpol.
Dalam sesi materi, KPU RI menjelaskan bahwa invalid vote tidak hanya persoalan teknis, tetapi juga dapat menjadi ekspresi politik dalam bentuk protes. KPU mengingatkan bahwa upaya menekan angka suara tidak sah sangat penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi.
Bawaslu Kabupaten Magelang mengambil peran dengan memetakan faktor pemicu dan memperkuat pengawasan pada tahapan inti. Pencegahan terhadap administrasi keliru dan dukungan akses bagi pemilih disabilitas menjadi fokus utama dalam evaluasi pasca pemilu ini.
Anggota Bawaslu, Sumarni Aini Chabibah, menegaskan, “Kami tidak ingin ada satu pun warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena kendala teknis. Pemilu harus inklusif. Oleh karena itu, kami akan mendorong penyediaan fasilitas untuk disabilitas dan meningkatkan koordinasi agar seluruh kelompok pemilih bisa berpartisipasi efektif,” tegasnya. (desiana)