Lompat ke isi utama

Berita

Dukungan Sekretariat Dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Acara CANDI Bawaslu Kabupaten Magelang.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Pulau Jawa dan Bali, tidak menurunkan kinerja Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magelang untuk tetap mengadakan sosialisasi melalui media daring.

Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan ASN dan/atau pegawai yang bertugas di lingkungan Kantor Bawaslu Kabupaten/kota mempunyai tugas dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Disebutkan bahwa Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang menyelenggarakan fungsi sebagai fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu, jika berbicara kaitannya dengan sengketa proses pemilu tentu sekretariat terlibat aktif dalam penerimaan permohonan hingga proses ajudikasi. Demikian dijelaskan oleh M. Yasin Awan Wiratno Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Magelang saat menjadi narsum di Candi Edisi 15, Kamis (29/07/21).

"Dukungan yang diberikan sekretariat dalam penyelesaian sengketa proses pemilu selaras dengan PERPRES 68/2018 Pasal 30 huruf D dan E, menyebutkan “Fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu serta pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan," ujar Awan Wiratno.
(Desiana)

Tag
Bawaslu Kab Magelang
Berita