Lompat ke isi utama

Berita

Ditemukan Pemasangan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tidak Sesuai Regulasi

PPID

Srumbung - Proses pemutakhiran daftar pemilih sudah sampai pada pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pada tanggal 18 Agustus 2024, daftar pemilih sementara wajib untuk ditempel oleh PPS se-Kecamatan Srumbung ditempat yang mudah diakses dan dibaca oleh masyarakat. Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat untuk mengecek, apakah namanya sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum. 

Pada tanggal 20 Agustus 2024, Ibu Sumarni Aini Chabibah.M.Hum selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas melaksanakan monitoring dan supervisi pemasangan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah Kecamatan Srumbung. Bertempat di Dusun Salamsari dan Gondangsari Desa Mranggen, Kecamatan Srumbung. Beliau Ibu Sumarni Aini Chabibah.M.Hum didampingi ketua Panwaslucam Srumbung Bapak Bagus Wahono,SIP. dan Pengawas Desa Mranggen Bapak Suharto memonitoring pelaksanaan pemasangan daftar pemilih sementara.

 Pada saat pengawasan langsung ke lapangan, ditemukan pemasangan daftar pemilih sementara tidak sesuai dengan regulasi, yang seharusnya ditempel. Dari beliau Ibu Sumarni Aini Chabibah.M.Hum menyampaikan "pemasangan ini keliru kalau merujuk dari PKPU, seharusnya ditempel bukan digantung dalam wujud bendelan, karena akan berisiko hilang maupun mengganggu estetika, untuk itu setelah ini segera dilakukan penempelan ulang sesuai dengan regulasi yang ada".

Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, pengawas Desa Mranggen segera menghubungi PPS Desa Mranggen agar dilakukan pembetulan dengan cara ditempel. Kejadian serupa terjadi di Dusun Gondangsari dan Dusun Salamsari, sedangkan di Dusun Grogolsari daftar pemilih sementara yang sudah ditempel ditembok dusun hilang diambil orang tidak bertanggung jawab. 

Setelah berkoordinasi dengan PPS Desa Mranggen, dilakukan pemasangan ulang sebagai tindak lanjut dari  evaluasi dan arahan dari jajaran pengawas. Karena hal tersebut menjadi objek pengawasan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Dari Panwaslucam Srumbung juga disampaikan agar kepatuhan pada regulasi maupun instruksi untuk dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang adapilihnya. Selain menggelorakan pengawasan partisipatif ke setiap lini, juga menyampaikan pendidikan politik berbasis keluarga sebagai elemen sosialisasi selain menggunakan media massa maupun media sosial. Dengan harapan agar kedepannya, apabila pemilih yang sudah memenuhi hak pilihnya dapat menggunakan hak pilihnya secara berkesinambungan. Juga disampaikan agar penyelenggara ditingkat Desa untuk saling bersinergi, komunikasi dan koordinasi lebih ditingkatkan untuk membangun soliditas.

Bapak Bagus Wahono,SIP berpesan “Harapan juga disampaikan semoga pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 berjalan dengan aman, damai dan lancar sesuai harapan seluruh elemen warga masyarakat”