Lompat ke isi utama

Berita

Diseminasi Invalid Vote Ungkap Tantangan Pemilu di Kabupaten Magelang

BAWASLU

Kota Mungkid – Kegiatan Diseminasi Invalid Vote dan Pembangunan Demokrasi Lokal Gelombang I kembali menegaskan pentingnya evaluasi kolektif terhadap pelaksanaan pemilu di Kabupaten Magelang. Acara yang dilaksanakan pada Senin (17/11/2025) ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Magelang sebagai salah satu lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan langsung dalam tahapan pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Magelang dalam laporannya menyampaikan sederet data mengenai tingkat partisipasi dan besaran suara tidak sah pada beberapa jenis pemilihan. Data menunjukkan variasi angka invalid vote yang cukup signifikan, terutama pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencapai hampir 19%. Surat suara tidak sah ini meliputi surat rusak, kesalahan pencoblosan, hingga masalah administrasi.

Bawaslu Kabupaten Magelang menyoroti bahwa angka invalid vote yang tinggi tidak dapat dilepaskan dari sejumlah faktor. Beberapa kejadian khusus yang ditemukan menunjukkan bahwa pemilih disabilitas tidak menggunakan seluruh surat suara karena keterbatasan template atau pendampingan. Hal ini mengakibatkan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota masuk kategori “tidak digunakan” dan dihitung sebagai tidak sah.

Dalam paparannya, Bupati Magelang menekankan bahwa ruang diseminasi ini harus menjadi wadah introspeksi. Menurutnya, minimnya pemahaman pemilih terhadap teknis pencoblosan, pengaruh provokasi, hingga fanatisme terhadap aktor politik tertentu dapat menciptakan situasi yang mendorong meningkatnya surat suara tidak sah.

Pemkab Magelang, melalui kebijakan Sapta Cipta khususnya program “Ngelayani Birokrasine”, menyampaikan komitmennya untuk mendukung sinergi yang bisa memperkuat wawasan kebangsaan dan kapasitas masyarakat dalam menghadapi dinamika politik. Upaya ini dilakukan melalui berbagai program Kesbangpol yang menekankan pentingnya toleransi dan literasi politik.

Pada sesi materi, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat memaparkan tiga bentuk invalid vote yaitu blank votes, spoiled votes, dan mall administration. Ketiganya dapat terjadi baik secara disengaja maupun tidak disengaja. KPU RI menegaskan bahwa kajian invalid vote penting untuk menilai kualitas demokrasi substantif dan prosedural.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah menyampaikan bahwa pengawasan pemilu ke depan harus semakin humanis dan responsif. “Tingginya angka suara tidak sah adalah alarm bagi semua pihak. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang tepat, akses yang setara, dan pendampingan yang memadai agar pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat,” ujarnya. (desiana)