Lompat ke isi utama

Berita

Dicabut, DKPP Nyatakan Pengaduan Terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Batal Demi Hukum

BAWASLU

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nyatakan aduan terhadap ketua dan anggota Bawaslu batal demi hukum karena pengadu telah mencabut pengaduan terhadap perkara a quo.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 136-PKE-DKPP/VII/2024, Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan, bahwa pengaduan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP juga menetapkan bahwa pengaduan dinyatakan batal demi hukum karena pengadu telah mencabut pengaduannya. “Selain itu, majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan, sehingga perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan,” ungkapnya, Senin (21/10/24)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono hadir langsung dalam persidangan ini, menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mengikuti seluruh proses hukum yang melibatkan penyelenggara pemilu.

Putusan ini juga memberikan kepastian hukum bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dapat dibuktikan dalam perkara itu.

Editor: Hendy Poernawan⁩
Photo: Nofiar

sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/dicabut-dkpp-nyatakan-pengaduan-terhadap-ketua-dan-anggota-bawaslu-batal-demi-hukum