CPNS Bawaslu Kabupaten Magelang Ikuti Pembekalan Teknis Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Kota Mungkid — Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bawaslu Kabupaten Magelang kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu RI. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, yaitu pada 3, 4, 6, dan 7 Oktober 2025, sebagai upaya peningkatan kapasitas teknis CPNS di lingkungan Bawaslu.
Pada Senin (6/10/2025), CPNS Bawaslu Kabupaten Magelang mengikuti materi bertema “Teknis Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu” yang disampaikan oleh Nasichun Aviv Aluwi dari Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI. Dalam pemaparannya, Nasichun menjelaskan secara rinci proses dan tahapan dalam penanganan pelanggaran pemilu, mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, hingga penanganan tindak lanjut oleh Bawaslu.
Materi ini juga menyoroti pentingnya ketelitian, ketepatan waktu, dan koordinasi antarlembaga dalam menangani dugaan pelanggaran agar setiap proses berjalan sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan profesionalitas. Para peserta tampak antusias mengikuti penjelasan, terutama saat sesi tanya jawab, di mana berbagai pertanyaan disampaikan terkait contoh kasus dan mekanisme penyelesaian pelanggaran di lapangan.
CPNS Bawaslu Kabupaten Magelang, Dwi Yustika Putri, menyampaikan kesan positifnya terhadap kegiatan tersebut. “Materi ini sangat membuka wawasan kami tentang bagaimana proses penanganan pelanggaran dilakukan secara sistematis dan sesuai prosedur. Sesi tanya jawab juga membuat kami lebih memahami praktik nyata di lapangan,” ujarnya.
Kegiatan PKTBT ini menjadi sarana penting bagi CPNS untuk memahami fungsi kelembagaan Bawaslu secara menyeluruh. Melalui pembekalan teknis yang diberikan, CPNS Bawaslu Kabupaten Magelang diharapkan semakin siap dan kompeten dalam menjalankan peran pengawasan serta mendukung penegakan keadilan pemilu di tingkat daerah. (desiana)